Wartadki.com|Jakarta, — Perusahaan asuransi AIA (PT. AIA Financial) dinyatakan terbukti bersalah melakukan wanprestasi, oleh karena itu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan dengan menghukum PT AIA untuk membayar semua klaim yang diajukan MM. pemegang polis aktif asuransi AIA (PT. AIA Financial). Hal tersebut di ungkapkan oleh Andri selaku Kuasa Hukum MM kepada media pada Senin, (4/8/2025).
Menurut Andri, “Perkara gugatan wanprestasi yang terdaftar dengan nomor perkara 10/Pdt.G.S/2025/PN JKT.SEL. Adapun pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut salah satunya karena tidak ada undang-undang yang mengatur larangan double claim, sehingga tidak ada alasan asuransi untuk tidak membayar klaim yang diajukan MM ” Bener Andri.
Andri juga menjelaskan, “MM adalah pemegang polis aktif auransi AIA (PT. AIA Financial) dengan produk asuransi AIA Proteksi prima plus dan telah aktif polisnya sejak 05 Agustus 2021, setelah berjalannya waktu MM mengalami sakit dan dirawat di rumah sakit yaitu: pertama 23 November hingga 01 Desember 2023, kedua tanggal 22 hingga 25 April 2024, dan ketiga 24 hingga 26 Oktober 2024, atas perawatan-perawatan rumah sakit tersebut MM telah mengajukan klaim kepada asuransi AIA, namun asuransi tidak mau membayar klaim-klaim yang diajukan oleh MM dengan alasan klaim tersebut adalah double claim. MM melalui kuasa hukumnya telah mencoba mengirimkan somasi sebanyak dua kali namun tidak ada penyelesaian dari asuransi AIA terkait klaim MM tersebut. Akhirnya MM mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan” pungkasnya.