publicindonesia.com | JAKARTA – Kisah pilu dialami GN. Nasabah perusahaan  asuransi Manulife ini tak pernah mendapatkan haknya. Klaim asuransinya selalu ditolak. Itu terjadi sejak ia sakit hingga tutup usia.

Sri Suhartati, kuasa hukum GN bercerita bahwa kliennya meninggal dalam perawatan ruang ICU di rumah sakit di bilangan Jakarta Selatan pada April 2025 silam.

Kisah pilu ini diceritakan Sri bermula dari GN yang merupakan pemegang polis atas polis asuransi jiwa syariah No. 4240580052, terhitung sejak 13 September 2018.

Namun pada 12 Maret, GN mengalami sakit dan harus dirawat di salah satu rumah sakit di daerah bilangan Jakarta Selatan.

Pada saat dirawat tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan GN diharuskan menjalani tndakan operasi. Namun setelah operasi kondisi GN terus menurun, hingga GN meninggal dalam perawatan ruang ICU.

“Selang beberapa waktu, ibu dari GN sebagai ahli waris yang sah mengajukan klaim ke Asuransi Manulife, namun klaim tersebut tidak dibayarkan oleh Manulife dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut ibu dari GN sebagai ahli waris yang sah mengajukan gugatan ke pengadilan agama jakarta selatan dengan nomor perkara 3897/Pdt.G/2025/PA.JS.

Melihat ke belakang, lanjut Sri, GN ini sebelum perawatan dan berujung meninggal, GN sebelumnya pernah mengajukan klaim atas perawatan rumah sakitnya. Namun klaim tersebut juga di tolak dengan Alsan yang mengada-ada.

GN yang kecewa kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan agama Jakarta Selatan dan hasil putusan pengadilan bahkan sampai kasasi dengan nomor perkara 364K/AG/2023 dan gugatan tersebut dimenangkan oleh GN, Manulife diharuskan membayar klaim tersebut.

Usai mengajukan gugatan itu, GN  beberapa lama kemudian kembali sakit dan kembali dirawat di rumah sakit. Namun kejadian yang sama dengan sebelumnya, Manulife tidak mau membayar klaim yang diajukan oleh GN tersebut dengan alasan yang tidak jelas.

Padahal, sebelumnya sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan polis GN sah, namun Manulife tetap tidak mau membayar klaim tersebut.

Bahkan GN kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan agama Jakarta Selatan dengan nomor perkara 246/Pdt.G/2024/PA.JS dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang mana gugatan tersebut Kembali dimenangkan oleh GN dan Manulife kembali diharuskan membayar klaim tersebut.

“Dari kasus ini, memperlihatkan betapa sulitnya GN mendapatkan haknya bahkan sampai meninggal klaimnya tetap dipersulit,” ujarnya dengan nada kecewa.

Sumber: https://publicindonesia.com/nasabah-manulife-meninggal-klaim-tak-kunjung-dibayar-kasus-berlarut-hingga-meja-hijau/